90,2 Ton Kratom Gagal Diekspor dari Tanjung Emas, Wagub Jateng: Penegakan Tegas Dorong Ekonomi Sehat

SEMARANG – Upaya penyelundupan kratom dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Sebanyak 90.200 kilogram kratom yang hendak dikirim ke India diamankan petugas Bea Cukai setelah terdeteksi adanya dugaan pelanggaran dokumen kepabeanan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung penegakan hukum di sektor kepabeanan dan perdagangan internasional.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Wagub saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, sistem pengawasan yang transparan dalam arus barang antarwilayah maupun antarnegara menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar disiplin terhadap kelengkapan dokumen serta ketentuan regulasi yang berlaku.

Terkait komoditas kratom, pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menilai diperlukan pengawasan ekstra ketat mengingat nilai ekonominya yang tinggi serta potensi dampaknya.

“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis intelijen yang dilanjutkan pemeriksaan fisik pada September 2025. Dalam dokumen pemberitahuan, barang tersebut tercatat sebagai “foodstuff coffee”.

Namun setelah diperiksa, isi kemasan berupa rajangan daun hijau dengan jumlah 3.608 karung. Ditemukan pula ketidaksesuaian data serta dugaan pemalsuan dokumen. Uji laboratorium memastikan komoditas tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa) yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.

Dalam perkara ini, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lanjutan.

Selain pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 3,03 persen. Dari sisi pengawasan, diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang Rp87,43 miliar.

Agus menegaskan pentingnya kepatuhan sebagai fondasi perdagangan yang sehat.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perdagangan. Kepatuhan adalah fondasi perdagangan yang sehat dan berkeadilan. Bea Cukai akan terus hadir untuk mengawasi, melayani, dan melindungi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kratom merupakan tanaman tropis yang tumbuh di Asia Tenggara dan mengandung senyawa aktif dengan efek tertentu tergantung dosis. Di berbagai negara, komoditas ini dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, maupun farmasi, namun juga diawasi ketat karena potensi penyalahgunaan sehingga tata niaganya diatur melalui ketentuan ekspor dan impor.

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh