Parkir Semrawut Picu Macet, Dishub Tertibkan Gajahmada–Depok

SEMARANG, jatengjuara.com – Dua ruas padat di Kota Semarang, Jalan Gajahmada dan Jalan Depok, kembali disorot akibat kemacetan yang dipicu parkir tak tertata di sekitar deretan kafe dan tempat makan yang tengah menjamur.

Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Denpom V/4 Semarang, dan Satpol PP Kota Semarang turun langsung melakukan sosialisasi penataan parkir, Jumat (27/2) malam. Langkah ini ditempuh untuk menjaga kelancaran lalu lintas tanpa mematikan aktivitas usaha.

Penyisiran dimulai di Jalan Gajahmada, tepatnya sekitar Hotel Sumi. Petugas mendapati kendaraan parkir hingga memakan lebih dari dua lajur. Sejumlah juru parkir langsung dipanggil dan didata untuk dilakukan pembinaan serta penataan ulang.

Tim kemudian bergerak ke kawasan Little Pal Cafe, tak jauh dari Simpang Jalan Moch Suyudi. Di lokasi ini, sepeda motor terparkir di atas pedestrian, sementara beberapa mobil berhenti di sisi kanan jalan. Tak jauh dari sana, satu kafe lain juga diduga melakukan pelanggaran serupa.

Di Jalan Depok, pelanggaran ditemukan di sebuah kafe baru yang berada di sisi jalan satu arah yang sejatinya merupakan zona larangan parkir. Petugas meminta pengelola segera menata kendaraan dan mengurus izin operasional parkir jika belum mengantongi legalitas.

“Saat ini kita lebih ke sosialisasi penataan juru parkir dan pemilik. Kita juga temukan parkir dua saf Jalan Gajahmada,” kata Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan.

Menurut Danang, perubahan fungsi kawasan Gajahmada dan Depok sebagai destinasi nongkrong baru membawa konsekuensi pada meningkatnya kebutuhan parkir. Namun, keterbatasan ruang membuat kendaraan kerap meluber ke badan jalan.

“Berdasar dua lokasi ini, memang parkirnya tidak memungkinkan, akhirnya harus dipinggir jalan. Tapi kalau ditata ya tidak bikin macet, ada tadi titik yang belum berizin, jadi kita minta untuk mengurus izin,” tuturnya.

Ia menambahkan, di Jalan Gajahmada parkir satu lajur masih diperbolehkan pada jam tertentu, namun tetap akan dievaluasi. Sementara di Jalan Depok, kendaraan hanya boleh parkir di sisi kiri jalan.

“Kita melakukan sosialisasi ya, kepada juru parkir dan pemilik. Tidak langsung tindakan, tapi ini akan kita pantau, kalau masih melanggar nanti kita tindak dengan Satlantas yakni penilangan,” pungkasnya.

Dishub menegaskan penataan ini menjadi peringatan awal. Jika pelanggaran berulang, penindakan tilang akan diberlakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di pusat kota. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh