Dini Inayati Beberkan Evaluasi Kinerja Pemkot Semarang di Tahun Pertama

SEMARANG, jatengjuara.com – Memasuki tahun pertama kepemimpinan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin, evaluasi kinerja mulai disuarakan legislatif. Sorotan datang dari Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Dini Inayati, yang menilai sejumlah sektor strategis masih membutuhkan penguatan serius.

Komisi C, yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, dan infrastruktur, mencermati tiga isu utama: tata kelola sampah, sistem transportasi massal, serta penanganan banjir.

Sorotan pada Sistem Persampahan

Menurut Dini, persoalan sampah masih menjadi tantangan mendasar. Meski begitu, ia memberikan apresiasi atas pendekatan berbasis masyarakat yang mulai dijalankan pemerintah kota melalui dukungan anggaran ke tingkat RT dan PKK dengan kewajiban pemilahan sampah dari sumber.

“Menurut saya, Bu Agustina sudah melakukan investasi sosial yang cukup baik, melalui dana yang dikucurkan kepada RT dan PKK, dengan persyaratan adanya kewajiban memilah sampah. Ini benar-benar bisa menggerakkan masyarakat untuk sadar mengelola sampah dari sumbernya, walaupun memang masih tahap awal dan PR-nya masih panjang,” ujar Dini, Senin 2 Februari 2026.

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan fondasi perubahan perilaku. Namun, menurutnya, langkah sosial harus diikuti pembenahan sistem teknis, terutama pada rantai pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Selanjutnya bagaimana Bu Agustina membangun sistem yang lebih kuat. PR utamanya ada pada sistem pengangkutan sampah, yaitu membenahi pengangkutan dari TPS menuju TPA, manajemen di tiap TPS, serta sarana prasarana yang harus disediakan. Ini tidak bisa diselesaikan satu dua tahun, sehingga komitmen peraturan dan anggaran sangat penting, dan itu yang kami dorong di Komisi C DPRD Kota Semarang,” jelasnya.

DPRD, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan regulasi serta konsistensi alokasi anggaran agar sistem pengelolaan sampah berjalan lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Penanganan Banjir Butuh Sinergi

Di sektor pengendalian banjir, Dini menekankan pentingnya koordinasi lintas kewenangan. Ia menyebut sebagian sungai yang kerap memicu genangan berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS), bukan pemerintah kota.

“Untuk sungai yang menjadi kewenangan Pemkot, kondisinya sebenarnya cukup baik. Namun penyebab banjir terbesar berasal dari sungai kewenangan BWS, seperti Sungai Plumbon di Mangkang dan Sungai Babon di wilayah Tembalang dan Pedurungan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa faktor daerah tangkapan air di wilayah kabupaten sekitar juga memengaruhi debit air yang masuk ke Kota Semarang. Karena itu, solusi banjir dinilai tidak bisa dilakukan secara parsial. Meski demikian, Dini mengingatkan pentingnya pengendalian izin pembangunan di kawasan rawan banjir agar risiko genangan tidak semakin meningkat.

Transportasi Massal Perlu Perluasan Akses

Evaluasi juga menyentuh sektor transportasi publik, khususnya layanan Trans Semarang. Dini menilai kebijakan tarif gratis bagi pelajar, mahasiswa, dan lanjut usia sebagai langkah progresif untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi.

Ia turut menyoroti rencana peremajaan sekitar 130 armada bus di sejumlah koridor serta mulai beroperasinya bus listrik di Koridor 1.

“Ada bus listrik untuk peningkatan kualitas layanan. Tahun ini mulai beroperasi di Koridor 1. Pemerintah Kota juga memberikan biaya operasional kendaraan yang cukup besar sehingga tahun ini ada 130 armada yang diremajakan di beberapa koridor,” jelas Dini.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kualitas armada harus diimbangi dengan kemudahan akses bagi masyarakat.

“PR berikutnya adalah bagaimana transportasi massal tidak hanya murah, tetapi juga mudah diakses dan berkualitas. Prinsip idealnya, sekitar 500 meter dari rumah masyarakat sudah bisa mengakses transportasi umum,” lanjutnya.

Dini juga menyinggung pentingnya pembenahan tata kelola transportasi sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen transportasi massal secara keseluruhan. Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, diamanahkan bahwa operator dan regulator harus dipisah,” tegasnya.

Secara keseluruhan, DPRD menilai satu tahun pertama kepemimpinan Agustina–Iswar telah memulai sejumlah langkah awal. Namun, berbagai persoalan struktural di sektor sampah, banjir, dan transportasi dinilai membutuhkan konsistensi kebijakan, keberlanjutan anggaran, serta komitmen jangka panjang agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh