Pemkot Semarang Ubah Skema Musrenbang, Kini Gunakan Pendekatan Aspiratif

SEMARANG, jatengjuara.com – Pemerintah Kota Semarang melakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Revisi tersebut menggeser pola lama berbasis alokasi angka menjadi pendekatan yang lebih menampung aspirasi warga.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa draf perubahan perwal telah disusun dengan menitikberatkan pada pendekatan aspiratif, tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, perbedaan paling mencolok dalam aturan terbaru terletak pada sistem pengusulan program pembangunan. Jika sebelumnya setiap wilayah memiliki batas alokasi tertentu, kini seluruh aspirasi masyarakat menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kota.

“Kalau dulu kami merasa sudah dikasih aspirasi, ya sudah selesai. Sekarang tidak bisa lagi begitu. Pemerintah Kota Semarang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Agustina.

Ia mengakui, perubahan tersebut berdampak pada semakin luasnya tanggung jawab pemerintah dan bertambahnya beban kerja. Namun, hal itu dinilai sebagai langkah strategis demi meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

“Ini memang lebih luas dan bebannya lebih berat bagi pemerintah kota. Tapi kami harus lakukan karena kami ingin sesuatu yang sudah hebat menjadi semakin hebat,” tegas Agustina.

Kecamatan Dikembalikan ke Fungsi Pelayanan

Dalam revisi tersebut, terdapat pula penyesuaian mekanisme teknis. Berdasarkan rekomendasi yang diterima, alokasi teknis pembangunan tidak lagi ditempatkan di tingkat kecamatan.

Agustina menyebut, kecamatan akan difokuskan kembali pada tugas utama pelayanan publik. Sementara urusan teknis pembangunan diserahkan sepenuhnya kepada dinas terkait.

“Sudah tidak boleh lagi ada alokasi teknis di kecamatan. Kecamatan kembali pada pelayanan. Semua urusan pembangunan dan lainnya kembali ke dinas teknis,” jelasnya.

Meski demikian, usulan dari kecamatan tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Bahkan, pengajuan program di tengah tahun anggaran tetap dimungkinkan tanpa harus menunggu tahapan perencanaan berikutnya.

Untuk kebutuhan yang bersifat kecil dan mendesak, dinas teknis dapat menggunakan anggaran operasional guna menangani persoalan yang muncul. Adapun program berskala besar tetap harus melalui perencanaan terstruktur dengan peta jalan (road map) yang selaras dengan arah pembangunan daerah.

Agustina menambahkan, penyusunan draf perubahan perwal tersebut juga dibahas bersama DPRD karena berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh, baik eksekutif maupun legislatif.

“Ini memang cukup rumit, tapi saya yakin pemerintah kota dan masyarakat Kota Semarang siap menghadapi tantangan ini,” tuturnya. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh