Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar Dibongkar, Raup Untung hingga Rp1 Miliar per Bulan

SEMARANG, jatengjuara.com – Praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terungkap di Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karanganyar dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Jumat (3/4/2026) di markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan sebuah mobil pikap di kawasan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu.

“Petugas melihat kendaraan keluar masuk gudang membawa tabung LPG. Setelah diperiksa, ditemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,” ungkapnya.

Produksi Ratusan Tabung per Hari

Dua tersangka berinisial N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Karanganyar, diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya diketahui menjalankan praktik ilegal secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari.

Dari aktivitas itu, pelaku meraup keuntungan fantastis, berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari. Jika diakumulasikan, omzet bulanan mereka bisa menembus Rp1,08 miliar.

Ratusan Tabung Disita

Dalam penggerebekan, polisi menyita total 820 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung 12 kg, dan 11 tabung 50 kg. Selain itu, turut diamankan peralatan pendukung seperti puluhan selang regulator modifikasi, segel tabung, serta timbangan.

Menurut Djoko, selain merugikan negara dari sisi subsidi, praktik ini juga membahayakan masyarakat. Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

“Isi tabung juga tidak sesuai ketentuan. Setelah kami timbang, volumenya kurang dari yang seharusnya. Ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya.

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi Minta Peran Aktif Warga

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal seperti ini. Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran,” pungkas Djoko. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh