SEMARANG, jatengjuara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan aturan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2026. Lewat kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas kini dapat membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Aturan ini merupakan hasil sinergi antara Bapenda Jateng dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
“Mulai berlaku hari ini, 24 April 2026. Untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor bekas yang bukan atas nama pemilik asli, tidak perlu lagi melampirkan KTP asli pemilik asal,” ujar Masrofi saat ditemui di kantornya, Jumat (24/4/2026).
Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak. Salah satunya adalah pengisian formulir pernyataan saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.
“Wajib pajak akan diberikan formulir yang berisi dua poin utama. Pertama, pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Kedua, persetujuan pemblokiran kendaraan pada tahun 2027 jika proses balik nama tersebut tidak dilakukan,” jelasnya.
Masrofi menegaskan, kebijakan ini hanya bersifat sementara dan direncanakan berlaku hingga Desember 2026. Selain memberikan kemudahan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi kendaraan serta penyelarasan data kepemilikan oleh kepolisian.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, sekaligus tetap mematuhi kewajiban administrasi di masa mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat di wilayah Jawa Tengah untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya hingga Desember nanti. Namun ingat, ada janji yang harus ditepati bahwa pada tahun 2027 kendaraan tersebut sudah harus balik nama atas nama pemilik sendiri,” tandasnya. (jj02/e02)









