Dishub Semarang Gandeng Agen Bus, Tekan Pelanggaran Putar Balik di Jalan Prof Hamka

SEMARANG, jatengjuara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai menggencarkan sosialisasi kepada pengelola agen bus di wilayah Kalibanteng hingga Krapyak terkait aturan pembatasan kendaraan besar di Jalan Prof Hamka. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi gangguan arus lalu lintas yang selama ini kerap terjadi akibat manuver bus berukuran besar di ruas jalan tersebut.

Edukasi diberikan langsung kepada pihak agen bus agar informasi mengenai larangan melintas dan putar balik di Jalan Prof Hamka dapat diteruskan kepada seluruh pengemudi maupun kru armada. Dishub menilai keterlibatan operator bus penting untuk memastikan aturan dapat dipatuhi di lapangan.

Staf Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Budi Santoso, mengatakan pihaknya mengharapkan dukungan penuh dari para pengelola agen bus untuk mengingatkan para pengemudi agar tidak lagi menggunakan Jalan Prof Hamka sebagai lokasi putar balik.

“Kami meminta kerja sama yang kooperatif dari seluruh pengelola agen bus di koridor Kalibanteng–Krapyak. Mohon untuk terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof Hamka karena sudah terdapat pembatasan MST lebih dari 8 ton serta portal setinggi 3,4 meter. Untuk putar balik, silakan menggunakan fasilitas yang telah disediakan di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura,” ujar Staf Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Budi Santoso, Rabu (3/6/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah hasil pemantauan menunjukkan aktivitas putar balik bus di Jalan Prof Hamka sering menyebabkan perlambatan kendaraan, terutama saat lalu lintas padat. Selain berpotensi memicu kemacetan, manuver kendaraan besar juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas, pemerintah telah memasang portal dengan batas ketinggian 3,4 meter di sejumlah titik. Selain itu, ruas Jalan Prof Hamka juga memiliki pembatasan kendaraan berdasarkan Muatan Sumbu Terberat (MST), sehingga kendaraan dengan MST lebih dari 8 ton tidak diperkenankan melintas.

Menurut Dishub, karakteristik jalan yang memiliki keterbatasan ruang manuver serta tingginya volume kendaraan menjadi alasan utama diterapkannya pembatasan tersebut. Karena itu, bus-bus berukuran besar diminta menggunakan jalur alternatif yang lebih sesuai.

“Jalan Prof Hamka memiliki ketentuan yang harus dipatuhi bersama. Karena itu kami berharap seluruh operator bus dapat menyampaikan informasi ini kepada para pengemudi agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan,” kata Budi.

Untuk mendukung kelancaran operasional angkutan umum, Dishub mengarahkan armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memanfaatkan titik putar balik resmi yang tersedia di Jalan Walisongo maupun Jalur Pantura Semarang–Kendal. Lokasi tersebut dinilai lebih aman karena memiliki ruang yang cukup untuk kendaraan berdimensi besar melakukan manuver.

Melalui kebijakan ini, Dishub berharap kondisi lalu lintas di kawasan Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan dapat lebih tertib dan lancar, terutama pada jam-jam dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi.

“Kami mengimbau seluruh pengemudi untuk memanfaatkan fasilitas putar balik yang sudah tersedia sehingga aktivitas transportasi tetap berjalan lancar dan aman,” tambah Budi.

Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sejumlah agen bus yang beroperasi di sepanjang koridor Krapyak–Kalibanteng. Selain memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku, kegiatan tersebut juga menjadi upaya membangun kesadaran bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Semarang. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh