SEMARANG, jatengjuara.com – Harapan ribuan pengurus RT di Kota Semarang untuk segera menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT tahun 2026 kembali tertunda. Dana yang sebelumnya dijanjikan dapat dicairkan pada Mei 2026 hingga kini belum juga terealisasi.
Keterlambatan penyaluran bantuan tersebut mendapat perhatian dari Komisi A DPRD Kota Semarang. Dewan menilai proses administrasi yang masih berjalan tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut program yang telah lama dinantikan masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menjelaskan bahwa belum cairnya bantuan operasional RT dipengaruhi proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang masih berlangsung. Selain itu, pemerintah daerah juga disebut masih melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
“Karena ketetapan aturan yang jelas sangat dibutuhkan agar dana tersebut bisa segera dinikmati oleh masyarakat tanpa menabrak regulasi yang berlaku,” kata Ali Umar Dhani, Rabu, 3 Juni 2026.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa percepatan pencairan dana bukan satu-satunya hal yang harus menjadi perhatian pemerintah. Ia mengingatkan pentingnya memastikan bantuan yang diberikan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak sekadar habis untuk kegiatan yang bersifat seremonial.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan sistem pendukung yang matang mulai dari petunjuk teknis, pendampingan, hingga pengawasan penggunaan dana agar pelaksanaannya tepat sasaran.
“Yang lebih penting adalah memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi warga. Pemkot perlu menyiapkan pendampingan, petunjuk teknis, serta mekanisme pengawasan agar dana tidak hanya digunakan untuk kegiatan seremonial, tetapi juga mendukung pemberdayaan masyarakat,” kata Ali Umar Dhani.
Ia menambahkan, setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana bantuan operasional RT.
DPRD berharap proses penyusunan regulasi dapat segera rampung sehingga kepastian pencairan bantuan bisa diberikan kepada para pengurus RT yang selama ini menunggu realisasi program tersebut.
Prinsip pengelolaan keuangan daerah, lanjutnya, harus mengedepankan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (jj02/e02)









