Polisi Verifikasi 23 Motor Hasil Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Rental di Semarang

SEMARANG, jatengjuara.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan tengah melakukan verifikasi terhadap 23 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan kendaraan rental di Kota Semarang.

Puluhan kendaraan tersebut diduga terkait dengan aksi seorang pria berinisial IM (23), yang saat ini telah diamankan polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka yang diketahui masih berstatus mahasiswa semester tujuh diduga terlibat dalam penggelapan sekitar 40 unit sepeda motor milik sejumlah warga.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan proses pencocokan kendaraan dengan pemilik sah masih berlangsung. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor diminta mendatangi Polsek Ngaliyan dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan.

“Terkait 23 unit kendaraan yang telah diamankan, Polsek Ngaliyan akan melakukan verifikasi dan pencocokan dengan dokumen kepemilikan yang sah,” tutupnya.

Riki juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menyewakan atau meminjamkan kendaraan kepada pihak lain.

“Apabila ingin meminjamkan atau menyewakan kendaraan, pastikan identitas penyewa dan tujuan penggunaan kendaraan diketahui secara jelas,” kata Riki.

Sementara itu, Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mencari kendaraan rental melalui perantara. Pelaku disebut menawarkan imbalan kepada rekannya untuk membantu mendapatkan sepeda motor yang dapat disewa.

“Pelaku meminta rekannya mencarikan motor rental. Perjanjian dilakukan secara lisan dengan masa sewa 10 hari dan biaya Rp80 ribu per hari,” ujar Kompol Aliet Alphard pada wartawan Senin (8/6/2026).

Menurut polisi, sejumlah pemilik kendaraan bersedia menyewakan motor mereka karena tertarik dengan pendapatan tambahan dari biaya sewa harian.

“Korban berniat menyewakan sepeda motor miliknya karena menganggap hasil sewanya cukup lumayan untuk tambahan uang jajan sehari-hari,” jelasnya.

Namun setelah kendaraan diserahkan, para pemilik tidak lagi dapat menghubungi pelaku. Belakangan diketahui beberapa kendaraan diduga telah digadaikan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan pada 19 Mei 2026.

Aliet menambahkan bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Tapak, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

“Pelaku merupakan mahasiswa semester tujuh dan berdomisili di wilayah Tapak, Kecamatan Tugu,” tambah Aliet.

Atas dugaan perbuatannya, IM dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh