SEMARANG, jatengjuara.com — Pemerintah Kota Semarang menyederhanakan sistem pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi kendala administrasi yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan penyederhanaan mekanisme pertanggungjawaban menjadi salah satu pembaruan dalam penyaluran dana BOP tahun ini. Selain itu, penggunaan anggaran juga dibuat lebih fleksibel agar dapat menjangkau lebih banyak kebutuhan warga di tingkat lingkungan.
“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanakan dan yang paling penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Menurut Agustina, dana BOP yang dialokasikan sebesar Rp25 juta per RT per tahun akan segera dicairkan. Proses pencairan direncanakan berlangsung mulai akhir Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan dari masing-masing RT.
“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair tapi harus mengajukan di bulan ini,” jelas Agustina, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait penyaluran dana tersebut sebenarnya telah rampung. Saat ini pemerintah hanya melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan proses administrasi dan pertanggungjawaban berjalan sesuai aturan.
“Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.
Pada tahun ini, penggunaan dana BOP tidak hanya terbatas pada kegiatan tertentu. RT diberi ruang lebih luas untuk mengembangkan program yang bermanfaat bagi masyarakat, selama tetap sejalan dengan tema tahunan yang telah ditetapkan pemerintah.
Agustina menyebut tema BOP tahun 2026 adalah ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Karena itu, berbagai kegiatan yang mendukung dua aspek tersebut dapat didanai melalui program BOP.
“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Pengadaan juga boleh, dan tahun ini tema nya ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Misalnya, nanti 17-an ada lomba memilah sampah organik jadi kan sesuai tema. Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” lanjut Agustina.
Meski lebih fleksibel, pemerintah tetap mengingatkan agar seluruh penggunaan dana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil musyawarah warga. Dengan demikian, program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mempermudah proses pertanggungjawaban anggaran. (jj02/e02)









