Semarang, jatengjuara.com – Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi yang melibatkan seorang pegawai perusahaan telekomunikasi. Tersangka berinisial BD diduga memanfaatkan pengetahuannya sebagai orang dalam untuk melancarkan aksi pencurian di 12 lokasi tower di wilayah Kabupaten Semarang.
Dalam kasus ini, BD, warga Kabupaten Grobogan, tidak beraksi sendiri. Polisi turut menetapkan IY, warga Kota Semarang, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut. Akibat aksi keduanya, perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di salah satu tower telekomunikasi di Desa Jambu, Kecamatan Jambu.
“Setelah menerima laporan, kami bersama Unit Reskrim Polsek Jambu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim langsung melakukan pengejaran,” ujarnya, Kamis (10/9/2026) malam.
BD lebih dulu ditangkap di wilayah Ambarawa pada Rabu (9/9/2026) malam. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan IY dalam aksi tersebut.
Menurut AKP Bodia, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pencurian dilakukan secara terencana. Kedua tersangka diduga menyasar kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah titik di Kabupaten Semarang.
“Dari pengakuan BD, aksi pencurian dilakukan secara terencana. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga tang potong, satu unit mobil Toyota Calya merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (jj02/e02)









