SRAGEN, jatengjuara.com – Sebanyak 2.130 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sragen resmi menandatangani perjanjian kerja pada Selasa (30/12/2025).
Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Terpadu Pemerintah Daerah Sragen, terbagi dalam empat sesi dengan masing-masing diikuti sekitar 532 hingga 534 peserta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses tersebut. Ia juga menyampaikan selamat kepada peserta yang telah melalui tahapan seleksi panjang dan kini berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Perjanjian kerja ini berlaku selama satu tahun. Kita berharap para PPPK dapat meningkatkan kinerja, semangat, serta kreativitas dalam pekerjaan. Surat keputusan pengangkatan akan diserahkan segera setelah proses ini selesai,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja profesional dan memberikan kontribusi terbaik untuk pelayanan publik di Kabupaten Sragen. (jj02/e01)









