Angka Kecelakaan Kerja di Jateng Meningkat, Wagub Taj Yasin Dorong Penguatan Budaya K3

SEMARANG, jatengjuara.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan pentingnya penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Dorongan ini disampaikan menyusul tren peningkatan angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.

Data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY menunjukkan jumlah kecelakaan kerja terus mengalami lonjakan. Pada 2022 tercatat 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, lalu 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 32.870 kasus sepanjang 2025.

“Kami mengajak dunia usaha, akademisi, dan para pekerja untuk bersama-sama memperkuat pembudayaan K3 melalui regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif,” ujar Taj Yasin saat membuka Peringatan Bulan K3 Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, pembudayaan K3 tidak cukup dimaknai sebagai pemenuhan aturan semata, melainkan harus menjadi nilai dan perilaku dalam aktivitas kerja sehari-hari. Hal itu tercermin dari kedisiplinan pekerja menggunakan alat pelindung diri, ketegasan pimpinan menghentikan pekerjaan berisiko, hingga tumbuhnya rasa tanggung jawab kolektif terhadap keselamatan kerja.

Wagub yang akrab disapa Gus Yasin tersebut menekankan bahwa budaya K3 hanya dapat terbangun melalui kepemimpinan yang kuat, sistem manajemen yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem perusahaan.

“Dari hasil penelusuran, banyak kecelakaan justru terjadi di luar lokasi kerja, seperti saat perjalanan berangkat atau pulang, termasuk faktor kesehatan yang berujung pada kematian. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan bermartabat, serta perlindungan moral dan kesusilaan. Karena itu, penerapan K3 bukan hanya kewajiban perusahaan, melainkan juga hak dasar pekerja dan fondasi utama peningkatan produktivitas.

Secara umum, Gus Yasin menilai perusahaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan cukup baik. Bahkan, sebagian industri telah memfasilitasi transportasi bagi karyawan. Namun demikian, pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu diperketat, terutama yang dikelola oleh pihak ketiga.

“Keselamatan kerja tidak berhenti di area pabrik atau kantor saja, tetapi juga saat pekerja dalam perjalanan menuju tempat kerja. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Melalui peringatan Bulan K3 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap penerapan budaya K3 dapat semakin meluas, mencakup keselamatan perjalanan kerja serta pemanfaatan teknologi terbaru, guna mendukung produktivitas yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Taj Yasin juga memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang dinilai berhasil menerapkan budaya K3. Di antaranya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV/AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh