SEMARANG, jatengjuara.com — Pemerintah Kota Semarang resmi mengalihkan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai Januari 2026. Kebijakan ini menandai berakhirnya kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dalam mengurus layanan penerangan jalan.
Peralihan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PJU Wilayah I dan Wilayah II di bawah Dishub Kota Semarang.
Melalui penataan kelembagaan ini, Pemkot Semarang menargetkan pengelolaan PJU dapat berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan cepat dalam merespons kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah kota.
Optimalisasi penerangan jalan dipandang sebagai bagian penting dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Selain itu, penerangan yang memadai juga dinilai berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan rasa aman warga.
Seiring dengan kebijakan tersebut, layanan pengaduan dan pelaporan PJU kini sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta sambungan telepon (024) 866-232-9. Informasi terbaru seputar PJU juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi @dishubkotasmg.
Pemkot Semarang mengingatkan warga agar menyertakan keterangan lokasi secara rinci saat melaporkan gangguan PJU guna mempercepat proses tindak lanjut di lapangan.
Selain pengaduan, masyarakat juga memiliki kesempatan mengajukan permohonan pemasangan PJU baru. Permohonan tersebut diajukan dalam bentuk proposal tertulis kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Proposal wajib dilengkapi tanda tangan dan stempel dari perangkat wilayah setempat, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, serta mencantumkan identitas dan nomor kontak pemohon. (jj02/e02)









