Ketua Komisi B DPRD Semarang Soroti Dugaan Pungli PKL di Pleburan

Foto : Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo

SEMARANG, jatengjuara.com – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dialami pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pemerasan.

Joko Widodo mengaku prihatin atas laporan sejumlah PKL yang dimintai uang sebesar Rp20 ribu setiap kali berjualan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan. Permintaan tersebut disertai ancaman pengusiran apabila tidak dipenuhi.

Ia menegaskan, praktik pungli dan pemerasan terhadap PKL tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

Menurut Joko Widodo, PKL yang berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota Semarang telah memenuhi kewajiban dengan membayar retribusi resmi sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, tidak boleh ada pungutan tambahan di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menekankan, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warganya dan tidak membiarkan PKL menjadi korban intimidasi maupun praktik ilegal di lapangan.

Komisi B DPRD Kota Semarang, lanjutnya, mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pungli tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang diminta memperkuat pengawasan serta meningkatkan sosialisasi kepada PKL terkait hak dan kewajiban mereka.

Joko Widodo juga menegaskan bahwa keberadaan PKL memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan membantu pengentasan kemiskinan di wilayah perkotaan. Karena itu, PKL berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

PKL, kata dia, merupakan bagian penting dari perekonomian rakyat yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga tanpa bergantung pada bantuan pemerintah, sehingga sudah sepatutnya mendapat perlindungan dari segala bentuk praktik pungli. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh