SEMARANG, jatengjuara.com – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen mulai memasuki tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Pembahasan dilakukan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang digelar secara daring, Rabu (28/1).
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan perda sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Pembahasan teknis kemudian dilanjutkan oleh Tim Kerja Harmonisasi IV yang dikoordinatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Heri Widi Admoko. Ia menjelaskan bahwa seluruh Raperda yang dibahas sebelumnya telah melalui proses pra-harmonisasi.
Meski demikian, hasil telaah menunjukkan masih adanya sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan. Perbaikan tersebut mencakup aspek teknik penyusunan regulasi maupun penyesuaian materi muatan agar selaras dengan kebutuhan implementasi di daerah.
Tim harmonisasi menilai, penyempurnaan substansi menjadi krusial mengingat peraturan daerah yang nantinya ditetapkan akan menjadi dasar kerja bagi perangkat daerah. Oleh karena itu, keterlibatan perangkat daerah sejak tahap penyusunan hingga harmonisasi dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Empat Raperda yang masuk dalam pembahasan tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, serta Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan keempat Raperda Kabupaten Kebumen dapat disempurnakan secara menyeluruh, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan siap menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. (jj02/e02)









