DEMAK, jatengjuara.com – Kejaksaan Negeri Demak resmi menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Selasa (10/2/2026). Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, menyebutkan ketiga tersangka masing-masing berinisial I M selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa Sayung, S sebagai bendahara panitia, dan R anggota panitia.
“Para tersangka diduga bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2022, bertempat di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak,” terang Milono Raharjo.
Menurut Milono, para tersangka diduga melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mencatat kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah pengganti tanah kas desa tahun anggaran 2021–2022 itu mencapai Rp2.757.307.637 atau lebih dari Rp2,7 miliar.
Kuasa hukum para tersangka, Sujadi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan di persidangan.
“Kami juga berharap aktor yang sebenarnya bisa segera dibongkar, karena kami meyakini tiga tersangka ini hanya sebagai tumbal,” ungkap Sujadi.
Dengan rampungnya tahap II, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. (jj02/e02)









