Sidang Kredit Macet Sritex di PN Semarang, Saksi Beberkan Dugaan Invoice Fiktif Rp63 Miliar

SEMARANG, jatengjuara.com – Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Rabu (11/2/2026). Dalam persidangan, sejumlah saksi memaparkan indikasi penggunaan invoice fiktif dan manipulasi laporan keuangan yang diduga menjadi dasar pencairan fasilitas kredit.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Bambay Parid, Direktur Keuangan Kredit dan UMKM Bank DKI. Sidang dipimpin Hakim Romel dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar.

Enam saksi yang dihadirkan berasal dari perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Sritex, yakni Heru Laksono (PT Santoso Abadi Makmur), Juanda Cahyadi Hartono (Direktur PT Sari Warna Asli), Andre Ryan Setiawan (Manajer Keuangan PT Sari Warna Asli), Agus Dwi Wahyono (Staf Keuangan PT Sari Warna Asli), Yefta Bagus Setiawan (PT Senang Kharisma Textile), dan Stevanus Eliza Raya (PT Rayon Utama Makmur).

Dalam keterangannya, Heru Laksono menyatakan namanya hanya dicatut sebagai komisaris PT Santoso Abadi Makmur atas permintaan Kristanto yang disebut sebagai manajer keuangan Sritex. Ia menegaskan tidak pernah menghadiri rapat pemegang saham maupun menjalankan tugas di perusahaan tersebut.

Sementara itu, Stevanus Eliza Raya mengaku tidak pernah mengetahui adanya invoice senilai Rp63 miliar yang disebut sebagai underlying atau dasar pencairan kredit dari Bank DKI.

Tiga saksi dari PT Sari Warna Asli juga menyampaikan hal senada. Mereka menyatakan tidak pernah mengetahui adanya invoice perusahaan yang digunakan sebagai jaminan atau dasar pencairan kredit Sritex.

Andre Ryan Setiawan menjelaskan laporan keuangan PT Sari Warna Asli tidak pernah dikonsolidasikan dengan laporan Sritex sehingga perusahaan tersebut tidak ikut dinyatakan pailit. Ia juga menyebut tanda tangan dalam invoice yang dijadikan underlying kredit Sritex disebut mirip dengan tanda tangan seseorang bernama Lena.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Pri Agung, meminta agar Lena dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

Stevanus turut memaparkan adanya pencatatan pembayaran uang muka pembelian serat rayon senilai USD 13.619.885 yang diklaim berasal dari beberapa perusahaan. Namun, menurutnya, pencatatan tersebut tidak didukung arus kas riil. Ia menyebut pencatatan itu dilakukan atas arahan Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Rayon Utama Makmur, dengan tujuan memperbaiki tampilan laporan keuangan.

Menurut Stevanus, pencatatan tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.

Para saksi menyimpulkan, dugaan rekayasa laporan keuangan dilakukan untuk memperbesar nilai aset sehingga memudahkan perusahaan memperoleh fasilitas kredit perbankan.

Dalam persidangan juga terungkap laporan keuangan saat itu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan.

Dari rangkaian keterangan saksi, jaksa mendalami dugaan manipulasi laporan keuangan Sritex dan entitas anak usahanya, termasuk penerbitan invoice fiktif yang diduga menjadi syarat pencairan kredit.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena Sritex merupakan emiten yang pernah masuk indeks LQ45, sehingga laporan keuangannya selama ini menjadi rujukan perbankan dalam menilai kelayakan debitur. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh