Gubernur Jateng Soroti Aksi Debt Collector, Minta Aparat Bertindak Tegas

SEMARANG, jatengjuara.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik premanisme, termasuk yang melibatkan oknum debt collector. Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden penghadangan mobil di kawasan Tol Kaligawe, Semarang, yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Menurut Luthfi, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten guna menjaga rasa aman masyarakat serta memastikan stabilitas wilayah tetap terjaga.

“Penegakan hukum itu perlu untuk memberikan efek jera, agar kenyamanan dan keamanan di wilayah kita bisa terjamin, termasuk di titik-titik yang kemarin sempat terjadi persoalan,” kata Luthfi di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan bahwa keamanan dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam mendukung stabilitas sosial maupun pertumbuhan investasi di Jawa Tengah.

“Kalau aspek penegakan hukum terpenuhi dan wilayahnya aman dari premanisme, tentu akan menarik,” beber gubernur.

Luthfi menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang tidak boleh dibiarkan.

“Premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan, harus kita hilangkan. Wilayah kita harus aman dan nyaman,” tegasnya.

Selain meminta aparat bertindak tegas, ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan pihak pembiayaan agar tidak terjadi gesekan di lapangan. Ia mengimbau warga tetap memenuhi kewajiban, namun tetap membuka ruang dialog jika mengalami kendala.

“Kalau ada kesulitan, sebaiknya komunikasi dua arah. Kalau perlu lapor kepada pihak berwajib. Jangan sampai timbul friksi karena kurang komunikasi, akhirnya dua belah pihak saling berbenturan kepentingan,” katanya.

Sebagai informasi, insiden penghadangan terjadi pada Sabtu (7/2/2026) di pintu Tol Kaligawe. Sejumlah debt collector menghentikan sebuah Toyota Avanza yang dikemudikan warga asal Jepara dan mengambil paksa kunci kendaraan melalui celah jendela. Dalam kejadian itu, penumpang sempat berteriak meminta pertolongan dan satu korban mengalami luka lecet akibat perebutan kunci.

Hasil penyelidikan Polda Jawa Tengah menyatakan kendaraan tersebut tidak menunggak angsuran dan para pelaku salah sasaran. Enam orang kemudian diamankan Tim Jatanras pada 24 Februari 2026 dan kini menjalani proses hukum. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh