Berkas PAW Heru Prastyo Masih Dikaji DPP PKS, KPU Salatiga Belum Terima Pengajuan

SALATIGA, jatengjuara.com — Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPRD Kota Salatiga dari Fraksi PKS, Heru Prastyo, yang menyatakan mundur pada awal Februari 2026, hingga kini masih berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, menyatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi maupun permintaan konsultasi terkait PAW tersebut sampai Sabtu, 21 Februari 2026.

“Klo soal ini, belum ada. Padahal sudah hampir dua minggu ini kabar mengundurkan diri,” ungkap Yesaya Tiluata.

Di sisi lain, Ketua DPW PKS Kota Salatiga, Supardi, saat dikonfirmasi mengenai batas waktu pengurusan PAW yang umumnya berlangsung 7–14 hari kerja sejak pengunduran diri, menjelaskan bahwa tahapan masih berjalan di internal partai.

“Masih proses di DPP,” ungkap singkat Supardi.

Sebelumnya diberitakan, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Salatiga, Heru Prastyo, secara mendadak mengajukan pengunduran diri pada Selasa, 3 Februari 2026.

Sebagai pengganti, nama Sularman yang saat ini menjabat Bendahara DPD PKS Kota Salatiga disebut akan mengisi kursi tersebut melalui mekanisme PAW. Sesuai ketentuan, proses penggantian antarwaktu memiliki tenggat waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja sejak surat pengunduran diri diajukan. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh