SEMARANG, jatengjuara.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya informasi di media sosial yang menyebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan ditempatkan di organisasi masyarakat (ormas). Setelah dilakukan penelusuran, BKD memastikan kabar tersebut tidak benar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, pihaknya segera melakukan pelacakan begitu mengetahui munculnya informasi tersebut di ruang publik.
“Kami langsung merespons isu itu dengan melakukan pelacakan. Hasilnya, tidak ada informasi yang benar mengenai PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas, karena penempatannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Untuk memastikan informasi yang beredar, BKD juga melakukan pengecekan terhadap surat keputusan (SK) penempatan pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penempatan PPPK paruh waktu pada organisasi masyarakat.
“Dari hasil penelusuran, tidak ada satu pun SK penempatan pegawai, khususnya PPPK paruh waktu, di organisasi masyarakat,” ujarnya.
BKD menegaskan seluruh proses penempatan aparatur sipil negara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
Dhoni juga mengimbau para PPPK paruh waktu agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak perlu resah karena sudah kami cek dan telusuri. Berita tersebut tidak benar,” tegasnya.
Sebagai upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, BKD Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan klarifikasi melalui akun resmi Instagram BKD Jateng. Langkah tersebut dilakukan agar publik memperoleh informasi yang akurat langsung dari sumber resmi pemerintah.
“Kami sudah meluruskan berita itu di akun (IG) Instagram-nya BKD Provinsi Jawa Tengah. Jadi, bisa dicek, ya. Kita transparan, silakan cek data tersebut ada di akun medsos atau IG di BKD Provinsi Jawa Tengah,” kata Dhoni.
BKD Provinsi Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi yang beredar melalui kanal resmi pemerintah sebelum membagikannya kepada orang lain. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks dan menjaga kepercayaan publik terhadap informasi resmi pemerintah. (jj02/e02)









