BOP RT Rp25 Juta Belum Jelas Cair, DPRD Semarang Minta Pemkot Beri Kepastian

Foto : Ali Umar Dhani, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang

Semarang, jatengjuara.com – Kejelasan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun masih menjadi tanda tanya. DPRD Kota Semarang pun meminta Pemerintah Kota Semarang segera memberikan kepastian waktu pencairan agar pengurus RT bisa menyusun rencana kegiatan sejak awal tahun 2026.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dan pertanyaan dari para ketua RT terkait jadwal pencairan bantuan tersebut.

Menurut Ali, dalam pembahasan APBD Kota Semarang Tahun 2026, anggaran BOP RT sebenarnya sudah disepakati dan tersedia. Namun, hingga kini belum ada kepastian teknis mengenai waktu penyalurannya.

“Anggarannya sudah masuk APBD 2026. Yang masih kami koordinasikan sekarang adalah mekanisme dan waktu pencairannya,” ujar Ali, Selasa (13/1/2026).

Ia menyebutkan, beredar berbagai informasi di lapangan terkait jadwal pencairan, mulai dari Februari, Maret, hingga pertengahan Juni. Kondisi ini dinilai membingungkan pengurus RT dan perlu segera diluruskan oleh Pemkot Semarang.

“Dananya sebenarnya sudah siap. Tapi kapan cairnya masih simpang siur. Ini yang harus diperjelas supaya tidak menimbulkan kebingungan,” tegasnya.

Ali menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kebijakan dan anggaran yang telah disetujui benar-benar dapat direalisasikan dengan baik dan tepat waktu.

Secara regulasi, pencairan BOP RT saat ini masih berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025, yang hingga kini masih berlaku sebagai dasar hukum penyaluran bantuan.

“Aturannya ada, dananya juga ada. Tinggal kesiapan Pemkot untuk memastikan pencairan dimulai bulan apa,” katanya.

Selain soal jadwal pencairan, DPRD juga mencermati kemungkinan adanya penyesuaian pada komponen penggunaan dana BOP RT. Salah satunya terkait alokasi anggaran sebesar Rp300 ribu untuk kebutuhan tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan.

Tak hanya itu, pemanfaatan dana BOP RT untuk kegiatan administrasi serta sosial budaya juga berpotensi dievaluasi agar lebih tepat sasaran.

Ke depan, Ali menyebut penggunaan BOP RT bisa diarahkan agar selaras dengan prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Semarang 2026, seperti program ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan.

“Bisa saja nanti konsepnya tematik, sehingga kegiatan RT melalui BOP sejalan dengan program prioritas pemerintah kota,” pungkasnya. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh