SEMARANG, jatengjuara.com – Sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menghadapi ancaman sanksi disiplin akibat dugaan penggunaan aplikasi absensi yang tidak valid.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5/2026). Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” tegasnya.
Selain itu, Sumarno menilai sistem aplikasi yang digunakan juga perlu dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan pentingnya penggunaan instrumen yang tepat, baik untuk kehadiran maupun penilaian kinerja, termasuk dalam skema kerja seperti Work From Home (WFH).
“Kalau benar itu ‘fake‘, intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan asesmen terhadap Pemkab Brebes. Dalam posisi sebagai pembina, pemprov akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menangani persoalan tersebut.
Terkait langkah hukum yang ditempuh Pemkab Brebes dengan melibatkan pihak kepolisian, Sumarno menyebut hal itu masih perlu pendalaman guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Di sisi lain, ia mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” ucapnya. (jj02/e02)









