Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

SEMARANG, jatengjuara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi selama masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno.

Menurut Sumarno, aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas sudah jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh aparatur. Kendaraan pelat merah hanya diperbolehkan digunakan untuk keperluan kedinasan, bukan untuk aktivitas pribadi. “Di luar kepentingan dinas, kendaraan pelat merah tidak boleh digunakan. Ketentuan ini seharusnya sudah dipahami oleh semua pihak,” katanya saat ditemui di Semarang.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah yang berlangsung di Gedung Berlian Jl Pahlawan Kota Semarang. Sumarno menambahkan, pemerintah provinsi tidak akan segan melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Selain pengawasan penggunaan kendaraan dinas, Pemprov Jateng juga menaruh perhatian pada pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan rangkaian perayaan berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu keselamatan maupun ketertiban masyarakat..

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana. Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya sejumlah wilayah di Jawa Tengah yang rawan bencana. Ahmad Luthfi menyebutkan beberapa daerah berpotensi mengalami bencana banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat kabupaten/kota telah melakukan evaluasi jelang libur akhir tahun. “Saya mengimbau masyarakat agar tidak terlalu euforia dalam merayakan tahun baru. Kita harus mengingat masih ada wilayah yang sedang menghadapi bencana,” ujarnya.

Gubernur menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah selama periode libur akhir tahun. Ia juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan hukum terkait penggunaan petasan maupun kembang api. (kb-antara/jj02/e01)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh