BANYUMAS, jatengjuara.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi menetapkan Agus Priyanggodo sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas periode 2024–2029. Keputusan tersebut mengakhiri spekulasi politik yang sempat berkembang di internal partai maupun ruang publik.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Internal DPP PDI Perjuangan Nomor 858/IN/DPP/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang ditujukan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas.
Dalam surat tersebut, DPP menegaskan bahwa posisi pimpinan DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan arah kebijakan partai dapat dijalankan di tingkat pemerintahan daerah secara konsisten.
DPP menjelaskan, penunjukan Agus Priyanggodo telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari Rapat Pleno DPC PDIP Banyumas, pengajuan calon pimpinan DPRD definitif, hingga uji kelayakan dan kepatutan yang digelar secara daring pada 17 Desember 2025. Keputusan final kemudian ditetapkan dalam Rapat DPP pada 6 Januari 2026.
DPP juga menginstruksikan seluruh struktur partai dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas untuk mengawal serta memastikan proses penetapan pimpinan DPRD berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DPP mengingatkan bahwa setiap kader wajib patuh pada keputusan partai. Pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dikenai sanksi organisasi sesuai aturan internal PDI Perjuangan.
Dengan terbitnya keputusan ini, proses penetapan Agus Priyanggodo selanjutnya tinggal menunggu penyelesaian tahapan administratif di DPRD Banyumas. Secara politik, keputusan pimpinan legislatif telah ditetapkan di tingkat pusat. (jj02/e02)









