DPRD Jateng Desak Kajian Komprehensif Soal Rencana Diskon PKB 5 Persen

SEMARANG, jatengjuara.com – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 5 persen menuai perhatian DPRD Jateng. Komisi C menegaskan kebijakan fiskal tersebut tidak boleh diputuskan secara reaktif, melainkan harus melalui kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang terhadap pendapatan daerah.

Ketua Komisi C DPRD Jateng, Bambang Hariyanto Bachrudin, mengatakan wacana diskon pajak harus ditempatkan dalam kerangka solusi bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Kalau kita akan bicara ini, kita bicara bagaimana solusi yang terbaik ya. Artinya, win-win solution kayak gitulah kira-kira ya. Sehingga kita mendukung supaya Pemprov bagaimana memberikan kajian dan syukur bisa melaksanakan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, isu opsen PKB dan besaran pajak kendaraan, terutama untuk kendaraan lama, telah memunculkan banyak aspirasi dari masyarakat. Karena itu, setiap opsi kebijakan perlu dihitung secara cermat, baik dari sisi kemampuan bayar warga maupun dampaknya terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Aspirasi sudah banyak juga. Apapun nanti solusi ataupun kebijakan yang akan diambil itu pertama betul harus lewat pengkajian yang komprehensif. Dan yang kedua ya itu tadi harapan kita apapun nanti kebijakan itu merupakan kebijakan yang win-win solution,” tegasnya.

Komisi C berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng setelah masa reses untuk meminta penjelasan detail mengenai simulasi relaksasi pajak, potensi penurunan pendapatan, serta strategi menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Di sisi eksekutif, Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, sebelumnya menegaskan bahwa tarif PKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dibanding 2025. Perbedaan nominal yang dirasakan sebagian wajib pajak pada awal tahun disebut karena pada Januari–Maret 2025 diberlakukan diskon 13,94 persen melalui program Merah Putih, sedangkan pada periode yang sama tahun 2026 belum ada insentif serupa.

“Atas situasi atau tanggapan pemahaman dari masyarakat inilah Bapak Gubernur Jawa Tengah memerintahkan kita semua untuk melakukan pengkajian terkait dengan kemungkinan kita untuk menerapkan relaksasi,” ujar Sumarno.

Saat ini, salah satu opsi yang sedang dihitung adalah pemberian potongan sekitar 5 persen. DPRD menegaskan, keputusan akhir harus berbasis data dan proyeksi yang matang agar tidak sekadar merespons tekanan publik, tetapi benar-benar menghadirkan kebijakan yang adil, terukur, dan berkelanjutan bagi keuangan daerah maupun masyarakat wajib pajak. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh