DPRD Kritik 55 Jabatan Lurah Kosong di Semarang, Dinilai Cederai Sistem Merit ASN

SEMARANG, jatengjuara.com – DPRD Kota Semarang menyoroti lambannya pengisian 55 jabatan lurah yang hingga kini masih kosong. Kondisi tersebut dinilai mengganggu pelayanan publik sekaligus bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menilai kekosongan jabatan yang berlangsung cukup lama mencerminkan buruknya tata kelola aparatur di tingkat kelurahan. Dampaknya, pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal.

“Kalau lurah kosong, pelayanan warga terganggu. Ini bukan soal jabatan, tetapi soal hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” ujar Ali Umar di Semarang, Senin (10/2/2026).

Ali menegaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan ASN menjalankan penugasan sesuai kebutuhan organisasi demi menjamin kelancaran pelayanan publik. Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, mengatur bahwa pengangkatan jabatan administrasi—termasuk lurah—harus berbasis kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja.

Ia menolak alasan minimnya minat ASN untuk menduduki jabatan lurah sebagai penyebab lambannya pengisian posisi tersebut. Menurutnya, penugasan merupakan kewajiban yang melekat pada setiap ASN.

“ASN enggan ditempatkan tidak dapat dijadikan pembenaran. Penugasan itu kewajiban yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Ali juga mengingatkan, ASN yang menolak penugasan resmi dapat dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia mendesak Pemerintah Kota Semarang segera mengisi kekosongan jabatan lurah dengan mengedepankan sistem merit sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018 yang menitikberatkan pada kompetensi, kinerja, dan integritas.

Politikus PKS itu turut mendorong evaluasi tunjangan kinerja dan pola jenjang karier lurah agar jabatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai beban tanpa apresiasi yang sepadan.

“Beban kerja tinggi harus dibarengi penghargaan yang adil. Ini penting untuk menjaga motivasi ASN sekaligus kualitas pelayanan publik,” terangnya.

Ia meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) segera memetakan ASN yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan lurah. Menurutnya, kekosongan jabatan yang berlarut tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada hak masyarakat atas pelayanan publik. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh