SALATIGA, jatengjuara.com – DPRD Kota Salatiga merespons aduan warga terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C yang berlangsung di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Sekretariat DPRD Kota Salatiga, Jumat (27/02/2026).
Pertemuan itu dihadiri unsur legislatif dari dua komisi, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Direktur RSUD, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Salatiga, hingga BPJS Kesehatan setempat.
Agenda pembahasan difokuskan pada dampak kebijakan penonaktifan PBI-JK serta upaya konkret Pemerintah Kota Salatiga agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin.
Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan seluruh warga yang membutuhkan tetap memperoleh akses layanan kesehatan, baik melalui skema APBN maupun APBD.
“Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membeda-bedakan pelayanan, semua harus direspons secara maksimal,” tegas Heri.
Data dari BPS Kota Salatiga menunjukkan 99 persen penduduk telah tercatat sebagai peserta PBI-JK, dengan 90 persen di antaranya berstatus aktif. Namun, berdasarkan Surat Keputusan penonaktifan terbaru, sebagian warga dinyatakan nonaktif, sementara sebagian lainnya diaktifkan otomatis.
Direktur RSUD Kota Salatiga menjelaskan, pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan status BPJS nonaktif tetap dilayani sebagaimana mestinya. Rumah sakit tetap melakukan pendaftaran dan perawatan, sembari meminta keluarga pasien segera mengurus reaktivasi kepesertaan.
Menurutnya, prosedur tersebut sudah lama diterapkan dan tidak ada pembedaan perlakuan terhadap pasien.
Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Miftah, mengapresiasi capaian hampir seluruh warga yang telah tercakup jaminan kesehatan. Ia menilai informasi ini penting untuk disampaikan secara luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Perlu adanya tim terkoordinasi lintas dinas untuk menangani kasus-kasus khusus secara responsif,” ujarnya.
Dalam forum tersebut disepakati bahwa Dinas Sosial menjadi leading sector dalam pengintegrasian data PBI dan Jamkesda bersama BPJS, Dinas Kesehatan, serta RSUD. Sinkronisasi ini diharapkan menghasilkan basis data terpadu yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, meski sifatnya dinamis.
Untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan, warga dapat mengurusnya melalui kantor kelurahan. Sementara pengecekan status dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos” atau laman resmi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 0811 8165 165. (jj02/e02)









