SEMARANG, jatengjuara.com — Penundaan pengumuman tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang menuai perhatian dari kalangan legislatif. Komisi A DPRD Kota Semarang meminta pemerintah kota segera memberikan kejelasan terkait alasan di balik mundurnya jadwal tersebut.
Sebelumnya, pengumuman kandidat Sekda dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 April 2026. Namun hingga waktu yang ditentukan, hasil seleksi belum juga disampaikan ke publik.
Anggota Komisi A, Ali Umar Dhani, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang berpengaruh langsung terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, setiap tahapan seleksi harus dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Soroti Batas Waktu Jabatan Pj Sekda
Komisi A juga mengingatkan adanya batas waktu masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, masa jabatan Pj Sekda maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Dengan dasar itu, DPRD menilai penting adanya kepastian hukum agar tidak terjadi potensi pelanggaran regulasi maupun kekosongan kepemimpinan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tetap Mengacu Regulasi Terbaru
Di sisi lain, DPRD memahami bahwa proses seleksi jabatan pimpinan tinggi saat ini juga harus menyesuaikan dengan aturan baru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Meski demikian, penyesuaian tersebut tidak boleh menjadi alasan terjadinya ketidakpastian. Proses seleksi tetap harus berjalan sesuai prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
DPRD Minta Klarifikasi dan Percepatan
Komisi A berencana meminta keterangan resmi dari Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Kepegawaian terkait penundaan tersebut. Selain itu, DPRD juga mendorong agar tahapan seleksi segera dilanjutkan hingga penetapan Sekda definitif.
Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bebas dari potensi cacat prosedur.
DPRD berharap, kepastian terkait posisi Sekda dapat segera terwujud sehingga stabilitas birokrasi tetap terjaga dan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu. (jj02/e02)









