Dugaan Korupsi BPR Bank Salatiga Terulang, Gerindra: “Ugal-ugalan tenan”

SALATIGA, jatengjuara.com – Dugaan korupsi kembali mengguncang Perumda BPR Bank Salatiga. Fraksi Gerindra DPRD Kota Salatiga bereaksi keras menyusul penetapan tersangka dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp3,3 miliar.

Wakil Ketua DPRD Salatiga dari Fraksi Gerindra, Yuliyanto, menilai modus yang digunakan para tersangka sudah kelewat batas.

“Ugal-ugalan tenan,” kata Yuliyanto, Kamis 12 Februari 2026.

Menurut dia, kasus manipulasi mekanisme perbankan yang kembali terjadi di tubuh BPR Bank Salatiga harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Salatiga. Ia meminta pengawasan terhadap seluruh BUMD diperketat, bukan hanya terfokus pada satu perusahaan daerah.

“Dengan terjadinya manipulasi mekanisme perbankan pada Perumda BPR Bank Salatiga untuk kesekian kalinya dengan pelaku adalah Direktur Utama (Dirut) dan para staf perlu diperhatikan juga keberadaan perusahaan milik daerah Kota Salatiga yang lain,” ujarnya.

Yuliyanto menyebut sejumlah BUMD lain seperti PDAM, RSUD, dan PDAU juga harus mendapat perhatian serius. Pengelolaan keuangan dan pelayanan publik, tegasnya, wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai keberadaan pengawasan hanya melihat dari laporan tulisan dari pihak Direkturnya, tetapi angka rupiahnya harus dapat dipastikan secara nyata dan benar-benar bisa dipertanggung jawab kepada masyarakat,” terangnya.

Mantan Wali Kota Salatiga dua periode itu menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk meremehkan jabatan direktur, termasuk Plt Direktur Theodore Tejo Herlambang yang baru dilantik beberapa bulan lalu. Namun, ia mengingatkan tantangan besar yang akan dihadapi pimpinan BUMD dalam membenahi tata kelola perusahaan.

“Bukan berarti saya menyepelekan atau mengecilkan adanya Direktur yang baru beberapa bulan lalu dilantik Wali Kota (Plt Direktur Theodore Tejo Herlambang), tetapi faktanya mereka akan dihadapkan dengan keadaan sulit untuk merubah dan menanta kondisi perusahaan milik daerah yang dipimpinnya,” tutur Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga itu, lugas.

Ia menambahkan, memimpin perusahaan daerah membutuhkan pengalaman dan pemahaman terhadap regulasi yang kompleks. Tanpa adaptasi cepat dan kepemimpinan profesional, risiko persoalan hukum bisa kembali terulang.

“Kalau tidak segera melakukan adaptasi dalam memimpin perusahaan secara profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat tentu ujung-ujungnya akan berhadapan dengan masalah hukum seperti yang sudah terjadi beberapa kali pada perusahaan daerah seperti Bank Salatiga,” sebutnya.

Yuliyanto menegaskan, jabatan direktur BUMD tidak cukup hanya memenuhi syarat administratif dan kompetensi formal. Pimpinan perusahaan daerah harus mampu mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan aset daerah, sekaligus menjadi teladan bagi seluruh pegawai.

“Kalau hal tersebut di atas sudah terpenuhi dan mampu melakukan secara baik dan benar tentunya peran Direktur perusahaan daerah akan memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi rakyat. Jangan sampai kejadian Bank Salatiga akan menular di perusahaan daerah yang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga. Tiga di antaranya merupakan internal bank, yakni Direktur Utama dan dua staf. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir lebih dari Rp3,3 miliar. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh