Enam Debt Collector Diamankan Polisi Usai Hentikan Paksa Mobil Perempuan di Kaligawe

SEMARANG, jatengjuara.com – Aparat kepolisian menangkap enam debt collector yang melakukan aksi penghentian paksa terhadap sebuah mobil di kawasan pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang. Tindakan para pelaku berujung proses pidana setelah diketahui kendaraan yang mereka incar ternyata bukan target yang dimaksud.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Anggita Devi bersama sejumlah rekannya tengah melintas menggunakan mobil Avanza hitam sewaan menuju kawasan wisata.

Di tengah perjalanan, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dua sepeda motor yang ditumpangi enam pria. Mobil dipaksa menepi tanpa penjelasan jelas dari para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, menjelaskan tindakan para debt collector tersebut dilakukan dengan cara intimidatif.

“Salah satu pelaku menyatakan mereka akan menguasai mobil tersebut dengan nada keras dan intimidatif,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, seluruh penumpang di dalam mobil adalah perempuan. Mereka memilih bertahan di dalam kendaraan dan mengunci pintu karena merasa terancam.

“Cara penyampaiannya keras serta seorang intimidatif, para pelaku membuat tempat korban ini dan yang seluruhnya perempuan merasa sangat ketakutan. Nah, dalam kondisi tertekan tersebut korban tidak berani membuka pintu mobil dan hanya membuka sedikit jendela untuk berkomunikasi,” bebernya.

Situasi memanas ketika salah satu pelaku memasukkan tangan melalui celah kaca jendela untuk merebut kunci mobil yang masih tergantung. Korban berusaha mempertahankan kunci tersebut hingga terjadi aksi saling tarik.

“Peristiwa tersebut berlangsung kurang lebih selama 5 menit dalam suasana tenang dan penuh ketenangan. Setelah itu para pelaku membuka kap mesin kendaraan untuk melakukan pengecekan identitas kendaraan yakni nomor rangka dan nomor mesin,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, barulah diketahui kendaraan yang dihentikan tidak sesuai dengan data dalam surat kuasa yang dibawa para pelaku.

“Namun berdasarkan hasil pengecekan tersebut identitas kendaraan yang dibawa oleh korban ternyata tidak sesuai dengan dengan dan berbeda dengan identitas yang tercatat pada surat kuasa yang mereka terima oleh oleh itu,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan, sementara empat penumpang lainnya mengalami trauma. Korban juga dilaporkan sempat mengalami cedera kepala berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan keenam pelaku di wilayah Kota Semarang pada Selasa (24/2/2026).

Polisi kini menjerat para pelaku dengan pasal terkait perampasan dan tindak kekerasan, sementara proses hukum masih terus berjalan. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh