Fadia Akui Terima Uang Lebaran dan Akhir Tahun, Klaim Tak Pernah Meminta

Semarang, jatengjuara.com – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengakui pernah menerima uang pada momen Lebaran dan akhir tahun. Pengakuan itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026).

Di hadapan majelis hakim, Fadia menegaskan uang tersebut bukan atas permintaannya. Menurut dia, pemberian itu dianggap sebagai tradisi yang sudah berlangsung dan saat itu tidak disadarinya berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Saya tidak pernah minta. Saya juga tidak pernah bohong kalau menerima. Saya akui saya menerima,” ujar Fadia.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightman MS Situmorang berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim, dan penasihat hukum secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada Fadia terkait perkara yang menjeratnya.

Saat memberikan keterangan, mantan penyanyi dangdut itu beberapa kali menangis, terutama ketika menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya. Dengan suara bergetar, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya tidak pernah ada niat untuk berbuat salah. Demi Allah, saya tidak ada niat sedikit pun,” katanya sambil menahan tangis.

Fadia mengaku baru menyadari penerimaan uang tersebut merupakan tindakan yang keliru setelah perkara ini bergulir. Ia pun menyatakan menerima konsekuensi atas kesalahannya.

Dalam persidangan, JPU KPK juga mendalami asal uang yang diterima Fadia. Jaksa menanyakan apakah pemberian itu berasal dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia membantah anggapan tersebut. Ia mengatakan tidak semua OPD memberikan uang kepadanya dan dirinya juga tidak pernah menentukan besaran yang harus diserahkan.

“Enggak, tidak semua. Saya juga tidak pernah mematok nominal,” ujarnya.

Ia menjelaskan uang yang diterimanya tidak langsung digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut Fadia, seluruh uang dikumpulkan oleh ajudannya dalam amplop sebelum dibelanjakan menjadi parsel untuk dibagikan kepada masyarakat.

Selain soal penerimaan uang, majelis hakim juga menggali keterkaitan Fadia dengan sejumlah proyek pemerintah, termasuk hubungan dengan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Fadia membantah mengetahui sejak awal keterlibatan keluarganya dalam struktur perusahaan tersebut maupun rekam jejak perusahaan dalam mengerjakan proyek pemerintah.

“Kalau saya ikut campur dari awal, tidak mungkin saya cuma dapat tiga,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Pekalongan untuk mengejar keuntungan dari proyek pemerintah. Menurutnya, apabila memiliki niat memperkaya diri, banyak proyek di Kabupaten Pekalongan yang bisa dimanfaatkan selama menjabat. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh