Jateng Longgarkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Fokus Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

SEMARANG, jatengjuara.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengubah pendekatan layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menitikberatkan pada kemudahan akses bagi masyarakat. Salah satu langkah terbaru adalah memperbolehkan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus merespons kendala administratif yang selama ini kerap terjadi di lapangan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjawab persoalan umum, terutama pada kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dilakukan proses balik nama.

Menurutnya, pendekatan ini bukan sekadar memberi kelonggaran, melainkan upaya mendorong masyarakat tetap memenuhi kewajiban pajak tanpa terhambat urusan dokumen kepemilikan sebelumnya.

“Fokusnya adalah memastikan pajak tetap dibayarkan tepat waktu, sambil tetap menjaga ketertiban administrasi kendaraan,” ujar Masrofi.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah aturan dasar terkait kepemilikan kendaraan. Status hukum kendaraan tetap mengacu pada dokumen resmi, dan kewajiban balik nama tetap harus dipenuhi.

Dalam praktiknya, wajib pajak tetap diminta membawa STNK asli, menunjukkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan. Dokumen tersebut juga memuat komitmen untuk melakukan balik nama pada kesempatan berikutnya.

Langkah ini diposisikan sebagai masa transisi menuju penataan administrasi kendaraan yang lebih tertib. Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan periode relaksasi ini sebelum aturan kembali diberlakukan secara normal pada awal 2027.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan berbagai insentif yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Di antaranya berupa potongan 5 persen pajak kendaraan serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Dengan kombinasi kemudahan dan insentif tersebut, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mempercepat penataan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan selama masa penerapan, guna memastikan manfaatnya dirasakan luas tanpa mengabaikan prinsip tertib administrasi. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh