BREBES, jatengjuara.com – Kepolisian Resor Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Kusyanto (46), pengemudi taksi online yang tewas dibunuh penumpangnya. Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (22/1/2026) dengan menghadirkan tersangka M. Anggi Setiawan (22).
Dalam peragaan ulang tersebut, tersangka memerankan sebanyak 27 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal hingga korban meninggal dunia. Rekonstruksi dilakukan di bawah pengamanan ketat dan disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Brebes.
Adegan diawali dengan tindakan tersangka memesan layanan taksi online. Rangkaian berikutnya memperlihatkan proses pembunuhan, termasuk cara tersangka melumpuhkan korban dengan menjerat leher menggunakan handuk. Rekonstruksi juga menampilkan adegan pembuangan jenazah korban di kawasan hutan wilayah Desa Songgom, Kecamatan Songgom.
Selain itu, tersangka turut memperagakan upaya melarikan diri dengan membawa mobil serta sejumlah barang pribadi milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut bertujuan memperjelas alur kejadian dan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
“Seluruh adegan dirancang untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dan saksi dengan fakta yang kami temukan di lapangan,” ujar Resandro.
Ia menegaskan, hasil rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Penyidik berharap peragaan tersebut dapat memperkuat pembuktian dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (jj02/e02)









