Semarang, jatengjuara.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI), Pakta Integritas, serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang digelar di Aula Kresna Basudewa, Selasa (13/1).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum Jateng dalam mendukung Reformasi Birokrasi serta mewujudkan satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum diwajibkan menjalankan agenda tersebut secara konsisten.
Penandatanganan komitmen dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dan diikuti para Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta pejabat administrasi. Melalui piagam komitmen tersebut, Kemenkum Jateng menegaskan tekad untuk membangun Zona Integritas secara berkesinambungan, bukan sekadar formalitas.
Tak hanya itu, Heni juga menandatangani Pakta Integritas yang berisi tujuh poin penting. Di antaranya komitmen memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, menjunjung transparansi dan akuntabilitas, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Kakanwil dan para Kepala Divisi. Dokumen tersebut menjadi pedoman pelaksanaan program kerja tahun 2026, lengkap dengan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur capaian masing-masing unit.
Dalam arahannya, Heni menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik. Menurutnya, predikat WBK atau WBBM bukan tujuan akhir, melainkan hasil dari pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Zona Integritas bukan sekadar simbol atau administrasi. Ukurannya adalah kepuasan masyarakat terhadap layanan yang kita berikan,” ujar Heni.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi yang tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi diterapkan secara nyata dalam aktivitas sehari-hari.
Secara khusus, Heni menyinggung Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang hingga kini belum meraih predikat WBK. Ia mendorong seluruh jajaran BHP untuk menjadikan kondisi tersebut sebagai pemacu semangat dan tanggung jawab bersama.
“Keberhasilan reformasi birokrasi tidak ditentukan satu orang. Ini kerja tim yang membutuhkan kolaborasi, saling mengingatkan, dan komunikasi yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menginstruksikan agar pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 berjalan seiring dengan Reformasi Birokrasi. Seluruh satuan kerja diminta melengkapi data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE), menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai pedoman, rutin melakukan Survei Kepuasan Masyarakat, menghadirkan inovasi layanan, serta mengoptimalkan enam Area Perubahan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh UPT diwajibkan melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas di unit masing-masing, serta mempublikasikannya secara luas melalui website resmi, media massa, dan media sosial.
Menutup arahannya, Heni mengajak seluruh jajaran Kemenkum Jateng untuk terus memperkuat sinergi, menjadikan setiap tantangan sebagai peluang perbaikan, serta bersama-sama mewujudkan birokrasi yang berintegritas, profesional, dan melayani masyarakat. (jj02/e/02)









