BATANG, jatengjuara.com – Tiga remaja asal Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 1,5 meter pada Minggu dini hari (1/3/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Raya Dlimas–Limpung, tepatnya di Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih. Ketiganya masing-masing berinisial AES (16), NBA (15), dan EWS (15), warga Dukuh Ngepung, Desa Subah.
Kapolres Batang melalui Kasatreskrim IPTU Albertus Sudaryono menegaskan penindakan dilakukan karena para remaja tersebut membawa senjata tajam tanpa hak.
“Telah terjadi tindak pidana kepemilikan senjata tajam jenis celurit tanpa hak,” kata IPTU Albertus saat dikonfirmasi, Senin pagi (2/3/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, sekitar pukul 00.30 WIB ketiganya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam melintas jalur pantura menuju Banyuputih. Celurit diselipkan di sisi bodi motor dan ditutup kaki agar tak terlihat. Bagian gagang juga dibungkus sarung hitam untuk menghindari kecurigaan.
Setelah sempat menuju arah Alun-alun Limpung, mereka berbalik hendak pulang melalui Jalan Raya Desa Dlimas. Namun gerak-gerik mencurigakan membuat warga berteriak. Panik diteriaki, para remaja itu memacu kendaraan untuk kabur.
Upaya melarikan diri berakhir di Dukuh Petamanan saat motor yang mereka kendarai oleng akibat kondisi jalan rusak dan menabrak pohon di tepi jalan. Warga yang sudah curiga langsung mengamankan ketiganya.
Petugas Polsek Limpung yang sedang patroli sahur kebetulan melintas dan segera membawa para remaja beserta barang bukti ke kantor polisi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang 1,5 meter, satu sarung hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi G-6726-EV.
Polisi masih mendalami motif para remaja membawa senjata tajam pada malam hari tersebut. Mereka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Aparat mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari selama Ramadan, guna mencegah potensi tindak kriminal dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Kabupaten Batang. (jj02/e02)









