Ketua DPC PPP Sukoharjo Laporkan Mantan Ketua DPW PPP Jateng ke Polda

Foto : Dableg Siswo Sunarto, Ketua DPC PPP Sukoharjo, menunjukkan tanda terima laporan dugaan penggelapan dana saksi di Mapolda Jawa Tengah, Semarang

SEMARANG, jatengjuara.com — Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sukoharjo, Dableg Siswo Sunarto, resmi melaporkan mantan Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Masruhan Syamsuri, ke Polda Jateng atas dugaan penggelapan dana saksi Pemilu 2024.

Laporan tersebut disampaikan Dableg ke Polda Jawa Tengah pada Senin (2/2/2026) dengan didampingi tim kuasa hukum. Ia menuding dana saksi yang bersumber dari DPP PPP tidak disalurkan secara utuh ke tingkat DPC.

Menurut Dableg, dana saksi Pemilu 2024 untuk seluruh DPC PPP di Jawa Tengah seharusnya mencapai sekitar Rp 8 miliar. Namun, dana yang diterima masing-masing DPC melalui DPW Jateng disebut jauh di bawah nilai pengajuan, bahkan tidak mencapai 40 persen.

Dugaan tersebut mencuat setelah DPP PPP memanggil perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan klarifikasi pasca-Pemilu. Dari hasil klarifikasi itu, diketahui terdapat selisih signifikan antara dana yang disetujui DPP dan yang diterima DPC di daerah.

“Setelah kami cocokkan, jumlah yang turun ke DPC tidak sesuai. Untuk Sukoharjo, pengajuan kami sekitar Rp 480 juta, tetapi yang kami terima hanya Rp 63 juta,” ungkap Dableg, Selasa (3/2/2026).

Ia menyebut kondisi serupa juga dialami DPC lain. DPC PPP Klaten, kata dia, mengajukan dana sekitar Rp 500 juta namun hanya menerima Rp 104 juta. Sementara DPC PPP Karanganyar mengajukan Rp 320 juta dan realisasi yang diterima hanya Rp 84 juta.

Akibat keterbatasan dana tersebut, jumlah saksi PPP di sejumlah TPS berkurang karena uang saku tidak dapat dibayarkan sesuai ketentuan. Berdasarkan evaluasi internal DPP, dana saksi yang sampai ke DPC se-Jawa Tengah diperkirakan hanya sekitar 40 persen dari total anggaran Rp 8,4 miliar yang dikucurkan pusat.

Dableg menyatakan, sejumlah data perbandingan realisasi dana dari beberapa DPC telah disertakan dalam laporan sebagai bahan pendukung. Ia menilai langkah hukum ini penting dilakukan menjelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Jawa Tengah.

“Ini menjadi pembelajaran menjelang Muswil, agar kepemimpinan ke depan lebih bertanggung jawab dan amanah,” tegasnya.

Ia juga mengaku sempat mempertanyakan persoalan dana tersebut kepada Masruhan usai Pemilu melalui forum internal partai, namun tidak mendapat tanggapan. Masruhan sendiri diketahui baru diganti dari jabatannya sebagai Ketua DPW PPP Jateng setelah dua periode memimpin.

Dableg menambahkan, meski banyak DPC terdampak, hingga kini baru dirinya yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Upaya mediasi yang sempat dilakukan DPP juga disebut tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

“Laporan sudah diterima pada Senin kemarin dan akan diproses sesuai mekanisme dengan didisposisikan ke direktorat terkait,” ujar Artanto.

Hingga berita ini diturunkan, Masruhan Syamsuri belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh