Komisi A DPRD Semarang Dukung WFA, Tekankan Layanan Publik Tetap Prima

SEMARANG, jatengjuara.com — DPRD Kota Semarang melalui Komisi A menyatakan dukungan terhadap kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Kota Semarang bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, kebijakan tersebut diingatkan agar tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Anggota Komisi A, Ali Umar Dhani, menilai WFA merupakan langkah adaptif di tengah perkembangan sistem kerja berbasis digital. Meski demikian, ia menegaskan perlunya pengawasan ketat dan indikator kinerja yang jelas dalam pelaksanaannya.

“ASN memiliki tugas utama melayani masyarakat. Jangan sampai fleksibilitas kerja justru menurunkan kualitas layanan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, sektor pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan kesehatan harus tetap berjalan optimal meskipun pola kerja ASN lebih fleksibel.

Komisi A juga mendorong pemerintah kota untuk menerapkan sistem evaluasi berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci untuk memastikan kinerja tetap terukur dan transparan.

“Perlu ada standar operasional prosedur yang jelas, termasuk sistem monitoring digital agar kinerja ASN tetap akuntabel,” tambahnya.

Dari sisi regulasi, kebijakan WFA dinilai memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur sistem kerja fleksibel berbasis kinerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan kewajiban ASN dalam memenuhi target kerja dan menjaga disiplin.

Pengaturan jam kerja fleksibel turut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, yang memberi ruang penyesuaian selama tidak mengganggu kinerja organisasi.

Komisi A menegaskan, implementasi WFA harus dilakukan secara selektif, terukur, dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Fleksibilitas kerja adalah bagian dari modernisasi birokrasi, tetapi pelayanan publik tidak boleh dikompromikan,” tegasnya. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh