CILACAP, jatengjuara.com — Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengatakan, tersangka berinisial GR (23) diamankan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada Sabtu (31/1) sore dan langsung dibawa ke Polresta Cilacap untuk pemeriksaan.
“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam sejak jasad korban ditemukan. Ini hasil penyelidikan cepat dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, pelaku merupakan tetangga korban dan tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian. Polisi memastikan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Motifnya didorong oleh hawa nafsu. Tidak ditemukan indikasi gangguan mental,” tegasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1). Korban awalnya datang ke rumah pelaku untuk mengajak bermain adik pelaku. Namun karena adik pelaku tidak berada di rumah, korban diajak masuk oleh tersangka. Dalam situasi panik, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibungkus plastik, dimasukkan ke dalam karung, dan disembunyikan di sekitar rumah pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menerapkan pasal dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara yang dapat diperberat. (jj02/e02)









