SEMARANG, jatengjuara.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan seluruh rumah sakit milik Pemprov Jateng dilarang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026. Pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis, dipastikan tetap berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyatakan jaminan layanan kesehatan menjadi prioritas pemerintah daerah, meski terdapat persoalan administratif kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin, dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita, di Semarang, Senin (9/2/2026).
Penegasan itu, kata Yunita, merupakan arahan langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemprov memastikan negara tetap hadir dan tidak membiarkan warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administrasi.
Data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial mencatat, dari total 14.299.031 peserta PBI JK di Jateng, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara mereka terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan terapi rutin dan berkelanjutan.
Merespons kondisi itu, Pemprov Jateng meminta seluruh bupati dan wali kota segera menginstruksikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di masing-masing daerah.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” jelas Yunita.
Selain itu, BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah juga diminta mengarahkan seluruh kantor cabang agar tetap menjamin pembiayaan layanan bagi pasien terdampak sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.
“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya, untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya. (jj02/e02)









