Pajak Kendaraan Jateng 2026 Melonjak, Kenaikan Disebut Tembus 60 Persen

SEMARANG, jatengjuara.com – Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah pada 2026 memicu keluhan warga. Lonjakan beban dinilai memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Penyesuaian pajak mulai dirasakan luas setelah berakhirnya masa pemutihan. Di sejumlah kantor Samsat, wajib pajak mengaku terkejut karena nominal yang harus dibayar meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan dipicu penerapan opsen PKB dan BBNKB sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Skema baru itu membuat total tarif efektif pajak kendaraan naik dari 1,50 persen menjadi 1,74 persen, akibat tambahan pungutan opsen oleh pemerintah kabupaten/kota.

Secara persentase, opsen PKB naik sekitar 16 persen lebih, sedangkan opsen BBNKB melonjak hingga 32 persen. Dampaknya terasa signifikan. Pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun kini menjadi sekitar Rp172 ribu. Untuk mobil, nominal pajak yang sebelumnya di kisaran Rp3,5 juta berpotensi mendekati Rp6 juta, tergantung jenis dan nilai kendaraan.

Sejumlah warga menyatakan keberatan. Seorang pemilik mobil di Kota Semarang mengaku pajaknya naik dari sekitar Rp1,4 juta menjadi Rp1,9 juta per tahun. Warga lain terpaksa menunda pembayaran karena dana yang dibawa tidak mencukupi.

Keluhan juga ramai di media sosial. Warga mempertanyakan urgensi kenaikan pajak saat daya beli masih tertekan. Minimnya sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan turut menjadi sorotan.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, membenarkan adanya penyesuaian pajak kendaraan di seluruh daerah. Menurutnya, kebijakan itu bagian dari strategi menjaga keseimbangan fiskal 2026.

Pemprov Jateng menargetkan penyesuaian anggaran sekitar Rp814 miliar melalui optimalisasi pendapatan pajak—termasuk PKB, Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Permukaan—serta efisiensi belanja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Data 2025 menunjukkan pendapatan daerah mencapai Rp23,76 triliun, sementara belanja menyentuh Rp23,87 triliun, sehingga terjadi selisih lebih dari Rp109 miliar. Pemerintah menilai akselerasi pendapatan dan efisiensi belanja menjadi langkah penting menjaga kesehatan fiskal.

Namun di lapangan, keresahan belum mereda. Bagi sebagian warga kelas menengah dan pekerja harian, kenaikan pajak kendaraan bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan tambahan beban nyata di tengah biaya hidup yang terus meningkat. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh