SEMARANG, jatengjuara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027–2031. Proses pendaftaran akan berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.
Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan proses seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni.
Calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik.
Selain itu, peserta harus memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan maupun jabatan di badan publik apabila terpilih sebagai anggota Komisi Informasi, siap bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Dalam proses pendaftaran, peserta juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak empat lembar, fotokopi KTP beralamat di Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal strata satu (S1) atau sederajat yang telah dilegalisasi.
Dokumen pendukung lainnya meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan maupun jabatan di badan publik apabila terpilih, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
Dhoni menjelaskan, berkas pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang berkantor di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penerimaan berkas pendaftaran berakhir pada 28 Agustus 2026. Bagi peserta yang mengirimkan dokumen melalui jasa pengiriman, berkas harus dilengkapi cap pos, resi pengiriman, atau bukti pengiriman daring.
Tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 4–10 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2026, sedangkan jadwal tahapan seleksi lanjutan akan diinformasikan kemudian.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. (jj02/e02)









