Pemprov Jateng Pastikan PKB 2026 Tak Naik, Diskon 5 Persen Disiapkan

SEMARANG, jatengjuara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, skema potongan pajak sekitar lima persen tengah disiapkan dan ditargetkan berlaku hingga akhir tahun.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Ia didampingi Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Menurut Sumarno, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen telah menginstruksikan jajaran untuk mengkaji relaksasi PKB tahun depan.

“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” ujarnya.

Respons Dinamika di Masyarakat

Wacana relaksasi muncul setelah muncul persepsi kenaikan pajak di awal 2026. Kondisi tersebut berkaitan dengan penerapan opsen PKB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam regulasi itu, Pemprov Jateng memberlakukan opsen sebesar 13,94 persen. Pada 2025, beban tersebut sempat diredam melalui program diskon “merah putih” dengan besaran sama, berlaku Januari–Maret 2025.

Memasuki awal 2026, diskon belum diterapkan sehingga masyarakat merasakan nominal pajak lebih tinggi. Atas dasar itu, gubernur meminta kajian relaksasi kembali dilakukan.

“Besarannya kurang lebih lima persen,” terang Sumarno.

Ia menambahkan, potongan pajak dirancang dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kesinambungan program pembangunan. Jika kondisi anggaran memungkinkan, kebijakan itu akan berlaku sampai Desember 2026.

“Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi, yaitu sampai dengan akhir tahun,” kata Sumarno.

BBNKB II Kendaraan Bekas Tetap Gratis

Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga memastikan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas tetap berjalan pada 2026. Yang dibebaskan adalah pokok BBNKB, sedangkan pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Kajian relaksasi, lanjutnya, dilakukan dengan mengukur daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi terkini. Seluruh skenario sudah disinkronkan dengan postur APBD agar tidak mengganggu agenda pembangunan.

“Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

PAD Didorong dari Kendaraan Baru dan Tunggakan

Terkait target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB, Sumarno optimistis capaian tetap bisa diraih. Sumber pertumbuhan diproyeksikan berasal dari penambahan kendaraan baru serta penagihan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga menjelaskan, skema opsen PKB kini berbeda dibanding pola bagi hasil sebelumnya. Melalui mekanisme baru, dana langsung disetorkan Samsat ke rekening pemerintah kabupaten/kota.

“Kami mendorong teman di kabupaten/ kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pemprov Jateng, imbuhnya, terus menggenjot PAD melalui berbagai terobosan lain, termasuk optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan aset daerah. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh