SEMARANG, jatengjuara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan berbagai langkah untuk membantu 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi perusahaan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan pemerintah daerah akan memberikan pendampingan guna memastikan seluruh hak para pekerja yang terkena PHK dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami melakukan pendampingan-pendampingan untuk mengawal hak-hak para buruh,” ujar Taj Yasin usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, Pemprov Jateng berkomitmen mengawasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan yang melakukan PHK. Ia menegaskan, pemberian hak kepada pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, pemerintah provinsi juga sedang menyusun upaya agar para pekerja terdampak dapat segera memperoleh pekerjaan baru. Salah satunya dengan menjembatani mereka dengan perusahaan-perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.
Taj Yasin menjelaskan, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi. Ia menilai pengalaman kerja yang dimiliki para mantan pekerja PT SGS menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan peluang mereka untuk kembali bekerja.
Untuk itu, Pemprov Jateng akan menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan baru maupun pelaku usaha yang sedang melakukan ekspansi agar dapat membuka kesempatan kerja bagi para pekerja yang terkena PHK.
Pemprov Jateng memastikan akan terus mengawal proses tersebut, baik dalam pemenuhan hak-hak pekerja maupun dalam membuka akses terhadap lapangan pekerjaan baru bagi para korban PHK. (jj02/e02)









