Pemprov Jateng Terapkan Diskon PKB 2026, Respons Kebijakan Opsen Pusat

SEMARANG, jatengjuara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sebagai respons atas kenaikan beban pajak akibat penerapan opsen dari pemerintah pusat.

Program keringanan tersebut mulai diberlakukan pada 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Salah satu bentuknya adalah potongan langsung sebesar lima persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, setelah mencermati berbagai masukan masyarakat terkait dampak penerapan opsen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi, di Semarang, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan, langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah provinsi untuk meringankan beban warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” imbuhnya.

Secara rinci, terdapat empat bentuk keringanan dalam program tersebut. Pertama, diskon lima persen dari pokok PKB. Kedua, penyesuaian otomatis atas denda atau sanksi administratif sesuai nilai pokok pajak setelah dikurangi. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Keempat, keringanan atas pokok pajak, sanksi administrasi, serta tunggakan PKB.

Masrofi menjelaskan, masyarakat dapat langsung memperoleh fasilitas ini saat melakukan pembayaran di seluruh layanan Samsat di Jawa Tengah.

“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujar Masrofi.

Pemprov Jawa Tengah berharap kebijakan ini dimanfaatkan optimal oleh masyarakat. Dana pajak yang terkumpul nantinya akan kembali ke warga melalui pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan publik di berbagai daerah.

Warga Sambut Baik

Kebijakan diskon PKB tersebut menuai tanggapan positif dari masyarakat. Hasim, warga Banyumanik, Semarang, menyatakan tidak keberatan membayar pajak kendaraan selama hasilnya dirasakan kembali oleh masyarakat.

“Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum,” urainya.

Hasim mengaku telah dua kali membayar pajak mobilnya dengan nominal sekitar Rp2 juta dan Rp1,8 juta. Ia juga berharap layanan Samsat keliling di wilayah Banyumanik dapat ditambah.

Pendapat serupa disampaikan warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho. Ia menilai kewajiban pajak penting bagi setiap pemilik kendaraan, namun pelayanan perlu ditingkatkan.

“Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen,” pungkasnya. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh