Pengadilan Niaga Semarang Buka Peluang Ganti Kurator Kepailitan PT Sritex

Foto Dok. ANTARA

Semarang, jatengjuara.com – Pengadilan Niaga Semarang menyatakan pergantian kurator dalam perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dimungkinkan secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Hadi Sunoto, menjelaskan bahwa mekanisme penggantian kurator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Secara hukum, pergantian kurator bisa dilakukan. Namun, harus melalui proses evaluasi kinerja terlebih dahulu,” kata Hadi saat dimintai keterangan di Semarang.

Menurutnya, penggantian kurator hanya dapat dilakukan apabila hasil penilaian menyatakan kurator yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya secara optimal dalam mengelola harta pailit.

“Tolak ukur utamanya adalah kinerja. Jika dinilai tidak berjalan dengan baik, maka pergantian bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

Hadi menambahkan, tuntutan dari eks-buruh PT Sritex terkait pergantian kurator akan menjadi perhatian pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan melakukan rapat internal bersama hakim pengawas dan memanggil kurator untuk dimintai penjelasan.

“Penilaian kinerja kurator didasarkan pada laporan dan pandangan hakim pengawas. Penilaiannya harus objektif,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan mantan pekerja PT Sritex mendesak agar kurator yang menangani kepailitan perusahaan tekstil tersebut segera diganti. Mereka menilai proses pengurusan harta pailit berjalan lambat, sehingga hak pesangon belum juga dibayarkan meski lebih dari satu tahun sejak Sritex dinyatakan pailit. (jj02/e02)

Foto : ANTARA

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh