SEMARANG, jatengjuara.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Tengah mendapat perhatian khusus dari DPRD Provinsi Jawa Tengah. Selain memastikan proses berjalan sesuai aturan, dewan menekankan pentingnya menjaga integritas seluruh pihak agar penerimaan peserta didik berlangsung adil dan akuntabel.
Komisi E DPRD Jateng melakukan peninjauan ke SMA Negeri 1 Ungaran dan SMK Negeri 2 Salatiga pada Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi lapangan terhadap pelaksanaan tahapan SPMB yang sedang berlangsung.
Dalam kunjungan itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng Yohanes Winarto menilai dunia pendidikan harus terbebas dari berbagai praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru.
“Hal-hal yang bersifat transaksional jangan sampai terjadi lagi. Pendidikan harus menjadi wadah pembentukan karakter generasi muda yang nantinya akan melanjutkan perjalanan bangsa,” ujarnya.
Rombongan DPRD dipimpin oleh Anggota Komisi E, Bagus Suryo Kusumo. Di SMA Negeri 1 Ungaran, mereka berdialog dengan Kepala Sekolah Eni Sofiana serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah, Deyas Yani Rahmawan, untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan SPMB.
Menurut Eni Sofiana, proses pengajuan akun SPMB berakhir pada 12 Juni 2026, sementara tahapan verifikasi akun masih berlangsung hingga sehari setelahnya. Hingga 11 Juni 2026, tercatat sebanyak 1.070 calon peserta didik telah mendatangi sekolah untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Ia menyebut koordinasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan berbagai pihak terkait menjadi faktor penting yang mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB tahun ini.
Sementara itu, Deyas Yani Rahmawan memperkenalkan semangat pelayanan yang diusung Dinas Pendidikan Jawa Tengah sepanjang 2026 melalui slogan “Ramah, Integritas, dan Gembira”. Ia juga memaparkan inovasi layanan yang diterapkan SMA Negeri 1 Ungaran melalui Semopatri atau Sistem Operasional Panitia SPMB.
“Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memantau nomor antrean melalui gawai masing-masing sehingga dapat mengurangi penumpukan antrean,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bagus Suryo Kusumo meminta panitia seleksi memberikan perhatian lebih pada proses pemeriksaan dokumen peserta, terutama bagi pendaftar yang mengikuti jalur afirmasi. Menurutnya, ketelitian verifikasi menjadi kunci agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak memberikan ruang bagi praktik titipan siswa maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun. Menurut Bagus, konsekuensi hukum telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku.
“Ada surat edaran dari KPK yang menegaskan bahwa praktik pungutan liar maupun titip siswa dapat dipidanakan,” tegasnya. (jj02/e02)









