Perluasan Jaringan PDAM Dinilai Jadi Kunci Mengurangi Ketergantungan Air Tanah di Semarang

Semarang, jatengjuara.com – Perluasan jaringan layanan PDAM hingga ke kawasan pinggiran Kota Semarang dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan sektor industri dan perhotelan terhadap air tanah. Selama akses air perpipaan belum menjangkau seluruh wilayah, terutama kawasan industri di pinggiran kota, penggunaan air tanah dinilai masih akan terus berlangsung.

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, mengatakan kebijakan kenaikan pajak air tanah hingga 400 persen seharusnya tidak hanya dipandang sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu menjadi instrumen agar pelaku usaha beralih menggunakan layanan PDAM.

“Dengan pengenaan pajak yang tinggi ini, harapannya bukan capaian pajak tapi kalangan industri dan perhotelan bisa berpindah ke PDAM,” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, Kamis (13/8).

Ia menilai, upaya tersebut harus dibarengi dengan percepatan pembangunan jaringan pipa PDAM Tirta Moedal menuju wilayah pinggiran yang selama ini belum terlayani secara optimal. Padahal, kawasan tersebut menjadi lokasi berbagai kegiatan industri dan usaha yang membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar.

Menurut Mararas, cakupan layanan PDAM di wilayah pusat Kota Semarang relatif telah merata, namun kondisi berbeda masih ditemui di daerah pinggiran.

“Wilayah Semarang kota sudah merata, tapi belum masok ke wilayah pinggiran, padahal di wilayah pinggiran ini banyak kalangan industri,” ujarnya.

Untuk mendukung perluasan jaringan tersebut, DPRD memandang penyertaan modal kepada PDAM perlu diperkuat. Dengan semakin luasnya layanan air perpipaan, penggunaan air tanah oleh sektor usaha diharapkan dapat ditekan secara bertahap.

Selain memperluas layanan PDAM, DPRD juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan air tanah. Salah satunya melalui pemantauan water meter yang terpasang di hotel dan restoran agar data penggunaan air tanah dapat diketahui secara akurat.

Mararas menegaskan, data tersebut menjadi dasar penting sebelum pemerintah menyusun kebijakan lanjutan, termasuk kemungkinan penerbitan peraturan wali kota terkait pengendalian air tanah.

“Planning kita harus ada data dulu dari Bapenda, setelah itu kita akan kawal dan melakukan penyelidikan untuk rencana pembuatan Perwal,” jelas Mararas.

Ia menambahkan, meski realisasi penerimaan pajak air tanah terus berjalan, fokus utama kebijakan tersebut tetap diarahkan pada pengendalian eksploitasi sumber daya air, bukan semata-mata mengejar pemasukan daerah.

“Fokus kita, bagaimana eksplorasi air tanah ini bisa ditekan, bukan sekadar untuk pendapatan daerah saja,” tegasnya.

Di sisi lain, Mararas mengingatkan bahwa kewenangan penerbitan izin sumur bor maupun sumur artesis berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi turut memperketat pemberian izin baru sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air.

“Pihak provinsi juga harus melakukan pembatasan, jangan ada lagi pengajuan baru,” tambahnya.

Menurutnya, pembatasan izin eksploitasi air tanah harus berjalan beriringan dengan penyediaan layanan air bersih melalui jaringan PDAM. Tanpa alternatif pasokan air yang memadai, pelaku usaha di wilayah yang belum terjangkau jaringan perpipaan diperkirakan masih akan bergantung pada air tanah.

Ia juga mengingatkan bahwa eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari penurunan muka tanah hingga meningkatnya risiko bencana.

“Karena eksplorasi yang besar bisa menyebabkan bencana, misalnya longsor, hingga penurunan muka tanah,” pungkas Mararas. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh