PKS Dorong Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru yang Berimbang

JAKARTA, jatengjuara.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan berimbang, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, mengatakan putusan tersebut menandai fase baru dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Hal itu disampaikannya dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertajuk Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jumat (30/1/2026).

Menurut Ru’yat, regulasi ketenagakerjaan sebelumnya disusun dalam waktu singkat, bahkan di tengah situasi pandemi. Kondisi tersebut memicu berbagai penolakan, khususnya dari kalangan pekerja.

Ia mengaku masih mengingat aspirasi buruh yang diterimanya saat menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat, ketika gelombang protes terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah.

“Undang-Undang Cipta Kerja disusun secara cepat, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Perppu. Dengan adanya putusan MK, klaster ketenagakerjaan kini dipisahkan dan DPR sedang membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Ru’yat.

Ia menilai, salah satu persoalan utama dalam regulasi sebelumnya adalah praktik alih daya atau outsourcing yang sangat luas. Hampir seluruh jenis pekerjaan dapat dialihdayakan, sehingga menimbulkan ketidakpastian kerja dan melemahkan perlindungan bagi pekerja.

Ru’yat mengapresiasi keterlibatan perwakilan buruh yang aktif menyampaikan masukan dalam proses pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Ia menegaskan, aspirasi tersebut penting untuk merumuskan undang-undang yang mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

“Dunia usaha harus merasa nyaman, tetapi pekerja juga harus mendapatkan jaminan yang layak, terutama terkait pengupahan agar kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menekankan pentingnya pembaruan kebijakan ketenagakerjaan yang menyentuh isu-isu strategis secara adil. Fokus pembahasan mencakup penguatan sistem pengupahan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), perbaikan hubungan kerja, serta penyempurnaan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) agar lebih manusiawi.

Selain itu, PKS juga menaruh perhatian pada penguatan sistem pemagangan dan pelatihan tenaga kerja, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi tenaga kerja migran, termasuk penghapusan biaya penempatan yang memberatkan.

Isu lain yang turut menjadi perhatian meliputi pengaturan tenaga kerja asing dan kewajiban alih teknologi, perlindungan pekerja informal, pekerja platform digital dan sektor kreatif, hingga sinkronisasi regulasi ketenagakerjaan dengan undang-undang lainnya.

“Seluruh agenda ini diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Ru’yat.

Talkshow tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan, antara lain Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra MH, perwakilan dunia usaha dari Apindo Subchan Gatot, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat, serta Ketua FSP KEP SPSI R. Abdullah. (jj02/e02)

Berita Terkait Lainnya

  • All Posts
  • Berita Daerah
  • Gaya Hidup
  • Gubernuran
  • Headline
  • Info Grafis
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tokoh