SEMARANG, jatengjuara.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar jaringan penggelapan sepeda motor yang beroperasi lintas wilayah dan diduga menyiapkan pengiriman kendaraan hasil kejahatan ke luar negeri. Pengungkapan sindikat ini dilakukan setelah polisi menelusuri pengembangan kasus hingga ke Bandung, Jawa Barat.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penggelapan sepeda motor dengan modus sewa dan gadai palsu di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang terorganisir dan melibatkan jaringan penadah antarprovinsi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kemudian melakukan pengembangan intensif hingga akhirnya mengarah ke Bandung. Di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta beberapa orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam sindikat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati fakta bahwa kendaraan hasil penggelapan tidak hanya diedarkan di dalam negeri. Sebagian motor diduga telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar Indonesia melalui jalur tertentu.
“Dari keterangan para pelaku, ada indikasi kuat motor-motor ini akan dikirim ke luar negeri. Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ungkap sumber kepolisian yang terlibat langsung dalam pengungkapan tersebut.
Untuk mengelabui petugas, kendaraan diduga lebih dulu dihilangkan identitasnya dengan cara mengubah nomor rangka dan nomor mesin. Modus ini menguatkan dugaan bahwa sindikat bekerja secara terstruktur dan sistematis.
Polda Jateng menegaskan, pengusutan perkara masih terus berjalan. Polisi membuka peluang munculnya tersangka baru, termasuk penadah skala besar dan pihak yang berperan sebagai penghubung pengiriman kendaraan ke luar negeri.
“Penyelidikan belum berhenti. Kami masih mendalami alur distribusi dan tujuan akhir pengiriman,” tegas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik penyewaan atau penggadaian kendaraan yang tidak jelas, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penggelapan kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat. (jj02/e02)









